Beacukai Kendari Bersama Tim Gabungan Gelar Oprasi Sasar Toko Eceran, Sita Hampir 19 Ribu Batan Rokok Ilegal

baraNews

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:05 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAKATOBI, | Peredaran rokok ilegal di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara kembali menjadi sasaran pengawasan aparat.

Di Kabupaten Wakatobi, Tim Anoa P2 KPPBC TMP C Kendari bersama unsur POM AL melakukan operasi pasar gabungan dengan menyasar sejumlah toko eceran sepanjang Agustus 2026.

Operasi tersebut tidak hanya berujung pada penindakan. Petugas juga turun langsung memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ketentuan barang kena cukai dan cara mengenali rokok ilegal.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, 12 toko menjadi sasaran penindakan.

Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menegah 948 bungkus atau sebanyak 18.960 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Sebagian besar merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Rokok tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.

Humas Bea Cukai Kendari menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran hasil tembakau ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Dari hasil kegiatan, tim menerbitkan Surat Bukti Penindakan terhadap 12 toko dan melakukan penegahan terhadap 948 bungkus atau 18.960 batang rokok ilegal,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Nilai barang yang ditegah diperkirakan mencapai Rp28,3 juta.

Sementara potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp18,46 juta.

Namun operasi tersebut tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif.

Petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar memahami karakteristik rokok ilegal serta konsekuensi hukum apabila memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi pengawasan agar pedagang tidak sekadar mengetahui adanya larangan, tetapi juga memahami alasan di balik kewajiban penggunaan pita cukai.

Bea Cukai Kendari mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut mengambil bagian dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Pedagang diingatkan untuk memastikan produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai. Masyarakat juga diimbau tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Seluruh barang hasil penindakan kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP C Kendari untuk menjalani penelitian serta proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi di Wakatobi menjadi pengingat bahwa pengawasan barang kena cukai tidak hanya menyasar pusat-pusat perdagangan di daratan.

Wilayah kepulauan pun menjadi bagian dari perhatian aparat.

Sebab, di balik satu bungkus rokok tanpa pita cukai, ada kewajiban negara yang tidak terpenuhi. Dan ketika jumlahnya mencapai hampir 19 ribu batang, persoalannya bukan lagi sekadar perdagangan eceran, tetapi menyangkut potensi penerimaan negara yang harus dijaga*

Berita Terkait

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel
Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA
PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:16 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:50 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:34 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FB DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI LEGAL di RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Mencuat, Ada Klaim Ancaman Pencopotan Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB