JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan tanggapan atas aspirasi masyarakat Kabupaten Pati yang mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa proses legislasi yang tengah berjalan saat ini mengedepankan prinsip kehati-hatian agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berkeadilan.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pengesahan aturan tersebut bukan disebabkan oleh upaya memperlambat kinerja legislatif. Menurutnya, Komisi III DPR RI saat ini masih dalam tahap mendengarkan berbagai masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memastikan partisipasi publik yang luas. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya celah dalam undang-undang yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak berkuasa sebagai alat represif di masa depan.
Sari menekankan bahwa undang-undang yang akan disahkan harus memiliki keseimbangan antara masyarakat dan penguasa. Pihaknya berkomitmen untuk menyusun regulasi yang memberikan perlindungan serta kepastian hukum tanpa mengabaikan asas keadilan, agar masyarakat tidak mengalami kerugian akibat aturan yang belum matang.
Selain isu mengenai RUU Perampasan Aset, pertemuan dengan delegasi masyarakat Pati tersebut juga membahas tuntutan lainnya, yakni penguatan peran aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban wilayah, peningkatan kesejahteraan petani melalui hilirisasi industri, serta pengembangan ekonomi strategis. DPR RI menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat tersebut dan memastikan setiap poin yang disampaikan menjadi bahan evaluasi serta kajian dalam agenda kerja parlemen ke depan. (*)

































