Kasus Layanan Internet Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Hukum Internasional, Ekonom, Minta Polres Bone Buka Terang Legalitas!!

baraNews

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:07 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE — Polemik dugaan pengelolaan dan pendistribusian layanan internet di Kabupaten Bone memasuki babak sorotan hukum. Pakar Hukum internasional, Ekonommeminta Kapolres Bone menelusuri dugaan praktik layanan internet yang disebut menggunakan pola “satu titik untuk pelanggan massal”.

Di tengah sorotan tersebut, Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi, meminta persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang objektif agar tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.

Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH, jika terdapat dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan atau jual kembali layanan internet, aparat harus menguji persoalan berdasarkan fakta, dokumen, legalitas dan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Permasalahan layanan penggunaan internet yang rancu ini sebaiknya diselesaikan secara hukum agar terang siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan mekanisme hukum yang membuktikannya,” ujar Sutan Nasomal saat dikonfirmasi sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (15/8/2026).»

Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.

Satu Titik, Banyak Pelanggan

Prof Sutan Nasomal SH MH menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan satu sumber kapasitas internet berbasis Mbps yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pelanggan melalui jaringan yang dibangun pengelola.

Menurutnya, pola tersebut tidak bisa langsung disebut ilegal hanya berdasarkan bentuk jaringannya. Yang harus diperiksa adalah siapa pengelolanya, dari mana bandwidth diperoleh, bagaimana hubungan dengan penyedia layanan, apakah terdapat kerja sama jual kembali, serta bagaimana pelanggan membayar layanan tersebut.

«“Jangan hanya melihat kabelnya. Yang harus diperiksa adalah siapa penyelenggaranya, siapa yang menjual, siapa yang menerima pembayaran, dari mana bandwidth diperoleh dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar legal,” tegas Prof Sutan Nasomal SH MH

Ia meminta kepolisian tidak terburu-buru menarik kesimpulan, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta dokumen.

Berawal dari Laporan GASIKINDO

Persoalan ini mencuat setelah GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone menyampaikan laporan kepada Polres Bone.

prof Sutan Nasomal SH MHmeminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, mandiri, adil dan tidak berat sebelah.

Prof Sutan Nasomal SH MH mempersoalkan dugaan adanya penyedia layanan internet yang melakukan aktivitas jual kembali tanpa dasar perizinan atau kerja sama yang menurutnya sah.

Dalam keterangannya, Berbagai sumber juga menyebut sejumlah nama usaha yang menurutnya perlu diperiksa legalitasnya, yakni BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari laporan dan pernyataan pihak GASIKINDO, bukan kesimpulan bahwa usaha-usaha tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Legalitas masing-masing pihak harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Prof. Sutan Nasomal SH MH Jangan Selesaikan dengan Tudingan

Prof Sutan Nasomal menilai persoalan hukum tidak boleh diselesaikan melalui perang pernyataan.

Menurutnya, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ada dugaan pelanggaran, bukti dan dokumen harus menjadi dasar pemeriksaan.

«“Yang penting bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti. Semua harus diuji berdasarkan aturan dan fakta,” katanya.»

Ia meminta Polres Bone melakukan pemeriksaan secara profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika kegiatan yang dipersoalkan ternyata memiliki legalitas dan kerja sama yang sah, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.

«“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus dibuktikan salah melalui proses hukum,” tegasnya.»

Bukan Sekadar Persoalan Kabel

Prof Sutan Nasomal SH MH Tidak lupa juga mengingatkan bahwa bisnis layanan internet tidak semata-mata soal menarik kabel dari satu titik ke rumah pelanggan.

Menurutnya, perlu ditelusuri status penyelenggara, sumber kapasitas internet, izin, perangkat, jaringan, perjanjian kerja sama, mekanisme pembayaran, hingga perlindungan konsumen.

Ia juga meminta instansi teknis terkait dilibatkan apabila pemeriksaan menemukan indikasi yang membutuhkan verifikasi khusus di bidang telekomunikasi.

“Kalau satu titik melayani banyak pelanggan, harus jelas siapa pengelolanya dan apa dasar hubungan bisnisnya. Konsumen juga berhak mengetahui status layanan yang mereka gunakan,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH.

Polres Bone Diminta Buka Terang

prof Sutan Nasomal SH MHvberharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian.

Menurutnya, proses pemeriksaan justru diperlukan untuk melindungi semua pihak, baik masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.

“Kalau memang persoalannya harus masuk ke proses hukum, biarkan hukum yang menguji bukti dan argumentasi para pihak. Itu lebih baik daripada persoalan terus berkembang menjadi polemik,” ujarnya.

Prof Sutan Nasomal SH MH sekaligus juga meminta Kapolres Bone melakukan pengumpulan informasi, pengecekan lokasi, pemeriksaan dokumen serta berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan.

«“Kalau ternyata seluruhnya legal dan memiliki kerja sama serta perizinan yang sesuai, tentu harus disampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.»

Status Kasus Masih Menunggu Pemeriksaan

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bone mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak usaha yang disebut dalam laporan juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas, perizinan, sumber bandwidth dan pola kerja sama yang digunakan.

Dengan demikian, istilah “internet ilegal” dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan, sorotan dan permintaan pemeriksaan. Tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kini, publik menunggu satu hal: apakah persoalan tersebut memiliki pelanggaran hukum atau justru seluruh kegiatan memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jawabannya semestinya bukan lahir dari tudingan, melainkan dari pemeriksaan, bukti, dan proses hukum yang transparan. Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom.

Berita Terkait

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel
Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA
PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:16 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:50 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:34 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FB DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI LEGAL di RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Mencuat, Ada Klaim Ancaman Pencopotan Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB