Agustinus Nahak Luruskan Narasi Keliru: Anton Timbang Hadir ke Istana Sebagai Ketua Kadin Sultra, Bukan Mangkir Pemeriksaan

baraNews

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Jakarta – Agustinus Nahak, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Anton Timbang mengeluarkan klarifikasi resmi pada Rabu (5/8/2026) guna meluruskan beragam informasi yang berkembang luas di masyarakat maupun media sosial terkait kehadiran kliennya di Istana Negara pada Jumat, 31 Juli 2026.

Berdasarkan fakta yang terverifikasi, kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan tersebut adalah selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menghadiri undangan resmi pertemuan Pengurus Pusat Kadin Indonesia bersama seluruh Pengurus Daerah Kadin se-Indonesia, sama sekali bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi narasi yang menyebut Anton Timbang beralasan sakit untuk mangkir pemeriksaan, Agustinus Nahak menegaskan hal itu tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kondisi kesehatan yang dialami klien kami terjadi jauh beberapa bulan sebelumnya dan sudah tertangani dengan baik, sehingga tak ada hubungannya sama sekali dengan kegiatan tanggal 31 Juli 2026,” jelasnya.

Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada panggilan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri yang ditujukan kepada Anton Timbang pada hari dan tanggal tersebut. Oleh karena itu, tuduhan bahwa beliau mangkir dari panggilan dinilai tak berdasar sama sekali.

Pihaknya mencatat adanya penyebaran narasi secara masif di sejumlah media sosial dan media yang cenderung bersifat fitnah, menyesatkan, serta menimbulkan prasangka buruk tanpa disertai bukti sah maupun verifikasi memadai.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:

– Pasal 310 dan 311 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) mengenai penyerangan kehormatan serta tuduhan melakukan tindak pidana;
– Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan/atau menyesatkan yang dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar;
– Pasal 8 Ayat (1) jo. Pasal 36 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan asas akurasi serta melarang pemuatan berita bohong atau penghinaan.

“Kami imbau masyarakat dan awak media lebih teliti serta bijak menyikapi informasi, selalu cek silang sebelum membagikan konten. Kami juga berharap pihak yang menyebarkan berita keliru bersedia mencabut dan meminta maaf secara terbuka,” pesan Agustinus Nahak.

Ia memperingatkan, apabila informasi keliru terus disebarkan dan menimbulkan kerugian lebih lanjut, pihaknya tidak segan menempuh langkah hukum tegas dan sepadan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tkh)Agustinus Nahak Luruskan Narasi Keliru: Anton Timbang Hadir ke Istana Sebagai Ketua Kadin Sultra, Bukan Mangkir Pemeriksaan

Jakarta – Agustinus Nahak, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Anton Timbang mengeluarkan klarifikasi resmi pada Rabu (5/8/2026) guna meluruskan beragam informasi yang berkembang luas di masyarakat maupun media sosial terkait kehadiran kliennya di Istana Negara pada Jumat, 31 Juli 2026.

Berdasarkan fakta yang terverifikasi, kehadiran Anton Timbang dalam pertemuan tersebut adalah selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menghadiri undangan resmi pertemuan Pengurus Pusat Kadin Indonesia bersama seluruh Pengurus Daerah Kadin se-Indonesia, sama sekali bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum.

Menyikapi narasi yang menyebut Anton Timbang beralasan sakit untuk mangkir pemeriksaan, Agustinus Nahak menegaskan hal itu tidak relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kondisi kesehatan yang dialami klien kami terjadi jauh beberapa bulan sebelumnya dan sudah tertangani dengan baik, sehingga tak ada hubungannya sama sekali dengan kegiatan tanggal 31 Juli 2026,” jelasnya.

Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada panggilan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri yang ditujukan kepada Anton Timbang pada hari dan tanggal tersebut. Oleh karena itu, tuduhan bahwa beliau mangkir dari panggilan dinilai tak berdasar sama sekali.

Pihaknya mencatat adanya penyebaran narasi secara masif di sejumlah media sosial dan media yang cenderung bersifat fitnah, menyesatkan, serta menimbulkan prasangka buruk tanpa disertai bukti sah maupun verifikasi memadai.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:

– Pasal 310 dan 311 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) mengenai penyerangan kehormatan serta tuduhan melakukan tindak pidana;
– Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan/atau menyesatkan yang dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar;
– Pasal 8 Ayat (1) jo. Pasal 36 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan asas akurasi serta melarang pemuatan berita bohong atau penghinaan.

“Kami imbau masyarakat dan awak media lebih teliti serta bijak menyikapi informasi, selalu cek silang sebelum membagikan konten. Kami juga berharap pihak yang menyebarkan berita keliru bersedia mencabut dan meminta maaf secara terbuka,” pesan Agustinus Nahak.

Ia memperingatkan, apabila informasi keliru terus disebarkan dan menimbulkan kerugian lebih lanjut, pihaknya tidak segan menempuh langkah hukum tegas dan sepadan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tkh)

Berita Terkait

PW GP Al Washliyah Apresiasi Kapolda Metro Jaya Komjen. Dadang Hartanto Turun Langsung Kawal Aksi Mahasiswa: Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!
… Ketum RPPAI Agus Kliwir Ucapkan Selamat kepada Jenderal Maruli Simanjuntak atas Jabatan Wakil Panglima TNI
PW GP AL WASHLIYAH DKI JAKARTA Apresiasi Kapolda Metro Jaya Buka Akses Pengaduan Langsung, Bukti Komitmen Polri Bersama Masyarakat
PWO DWIPA Apresiasi Kapolda Metro Jaya dan Wakapolda Metro jaya yang Baru, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:16 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:50 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:34 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FB DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI LEGAL di RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Mencuat, Ada Klaim Ancaman Pencopotan Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB