TANA TORAJA | Kasus pelarangan penggunaan jilbab bagi siswi di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, memicu kehebohan dan kecaman publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andilolo, merespons tegas sikap Kepala Sekolah Naomi yang diduga melarang siswinya memakai jilbab. Rudhy secara resmi mengusulkan sanksi disiplin berat terhadap Naomi kepada Bupati, Zadrak Tombeg, untuk segera ditindaklanjuti dan diputuskan sesuai aturan kepegawaian.
Dalam pernyataan resmi seusai rapat bersama jajaran Pemda, Rudhy menegaskan, pihaknya sudah menelusuri seluruh prosedur dan tahapan penanganan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) terkait kejadian tersebut. Dikutip dari detikSulsel, Rudhy menyebutkan rekomendasi sanksi berat yang dapat dikenakan meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan akhir terkait bentuk sanksi dijatuhkan kepada Bupati yang memiliki kewenangan penuh sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Rudhy menjelaskan ASN seharusnya menjadi perekat dan perawat kebhinekaan bangsa, bukan sebaliknya menambah potensi gesekan di tengah keberagaman Indonesia. Ia menegaskan, dalam kasus ini, Kepala SMP dinilai tidak menjaga stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan baik. “ASN itu harusnya sebagai perekat bangsa. Sebagai ASN, Naomi tidak menjaga stabilitas negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Rudhy mengimbau seluruh ASN di Tana Toraja untuk senantiasa memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar pergaulan antarmanusia di lingkungan birokrasi maupun masyarakat. Ia menekankan pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara, termasuk hak beragama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing sebagaimana diatur konstitusi.
Persoalan larangan penggunaan jilbab ini awalnya mencuat setelah sejumlah siswi SMP Negeri 2 Bonggakaradeng mengaku dipaksa meninggalkan hijab mereka. Kasus terbaru terjadi usai upacara bendera, Senin (27/7), saat kepala sekolah melarang siswi yang berhijab untuk mengenakan jilbab, dan bahkan membatalkan keikutsertaan mereka dalam lomba gerak jalan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Salah seorang siswi kepada detikSulsel menyebutkan, “Semua yang pakai hijab dilarang pakai hijab. Kami yang 7 orang juga tidak diperbolehkan ikut gerak jalan 17 Agustus kalau masih pakai hijab,” katanya.
Informasi ini memicu perhatian ekstra dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Larangan jilbab diketahui sudah berjalan selama beberapa bulan dengan alasan sebagian besar murid di sekolah tersebut beragama Kristen. Siswi yang tidak patuh dengan perintah kepala sekolah disebut-sebut diancam untuk pindah ke sekolah lain.
Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip toleransi, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara melalui berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah memberikan perlindungan penuh terhadap hak setiap warga negara untuk menjalankan agamanya tanpa diskriminasi, apalagi intimidasi dari otoritas sekolah maupun pejabat negara.
Rudhy menegaskan, Pemda Tana Toraja tidak mentolerir pelanggaran berat semacam ini. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan serta ASN agar menjaga toleransi dan tidak memicu perpecahan sosial di tengah masyarakat Toraja yang selama ini dikenal sebagai contoh kerukunan umat beragama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Tana Toraja masih menelaah rekomendasi dan belum mengumumkan bentuk akhir sanksi terhadap Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng. Namun, desakan publik untuk ketegasan dan aksi nyata dalam penegakan nilai toleransi dan perlindungan hak konstitusional warga di dunia pendidikan kian menguat, sebagai bentuk perlawanan pada setiap upaya diskriminasi dan pelanggaran HAM di tanah air. (*)

































