Kadis LH Bekasi Diduga Usir Wartawan dan Langgar KTR, PWI Bekasi Raya Kecam Keras

baraNews

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:26 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kemerdekaan pers dan wibawa etika pejabat publik di Kabupaten Bekasi kembali diuji. Dugaan tindakan pengusiran disertai perkataan bernada merendahkan yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas konfirmasi jurnalistik, memicu kecaman keras dari organisasi profesi.

Peristiwa tersebut terjadi di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Berdasarkan rekaman video yang diamankan wartawan, ketegangan bermula saat wartawan datang untuk meminta konfirmasi terkait laporan lembaga swadaya masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng. Materi yang dikonfirmasi tersebut masih sebatas dugaan yang memerlukan penjelasan berimbang dari pihak terkait, bukan vonis hukum.

Wartawan yang berada di lokasi pada Selasa, 6 Oktober 2026, disebut diminta keluar dari ruangan. Dalam rekaman yang beredar, terdengar pula ucapan yang dinilai merendahkan fisik wartawan. Ironisnya, dalam momen yang sama, wartawan lain disebut tetap diberikan ruang wawancara, sehingga memunculkan pertanyaan tentang standar perlakuan terhadap pers.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan tindakan mengusir wartawan yang datang secara patut untuk konfirmasi adalah bentuk alergi terhadap fungsi pers yang tidak dapat dibenarkan. Ia menyatakan konfirmasi adalah kewajiban jurnalistik, bukan gangguan terhadap pejabat.

“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang bekerja secara profesional justru diperlakukan tidak patut dan direndahkan. Kalau ada informasi keliru, luruskan dengan data. Bukan dengan mengusir,” kata Ade.

PWI Bekasi Raya menilai, jika fakta dalam rekaman tersebut benar adanya, tindakan Kepala DLH telah menyentuh batas pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) secara tegas menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 bahkan menegaskan fungsi pers sebagai pemenuh hak masyarakat untuk tahu, melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi.

Di sisi lain, undang-undang yang sama pada Pasal 5 mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah dan akurasi. Artinya, langkah wartawan melakukan konfirmasi justru merupakan pelaksanaan kepatuhan terhadap undang-undang, bukan pelanggaran.

Ancaman pidananya pun jelas. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Penilaian apakah unsur itu terpenuhi tentu harus melalui pembuktian fakta, rekaman utuh, dan proses hukum, namun indikasi awalnya patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kritik tidak berhenti pada soal pers. Dalam rekaman video yang sama pada tanggal tersebut, terlihat pegawai di lingkungan kantor DLH merokok di dalam area kerja saat wartawan melakukan konfirmasi. Kepala Dinas yang berada di lokasi dengan kemeja putih berkacamata tampak berada di dekat pegawai yang merokok tersebut.

Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 6 menetapkan tempat kerja atau perkantoran sebagai Kawasan Tanpa Rokok dan mewajibkan pimpinan atau penanggung jawab menerapkannya. Pasal 5 Perda itu mewajibkan setiap orang untuk tidak merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 bahkan mengatur tempat khusus merokok di tempat kerja hanya boleh berada di ruang terbuka yang jauh dari pintu atau jendela bangunan. Ketentuan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menempatkan tempat kerja sebagai KTR.

Dua pelanggaran dalam satu bingkai peristiwa di kantor yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan lingkungan dan ketertiban, menunjukkan persoalan serius soal keteladanan. Kantor pemerintahan bukan ruang steril dari pertanyaan publik, dan kepatuhan terhadap hukum seharusnya dimulai dari ruang kerjanya sendiri.

PWI Bekasi Raya meminta Bupati Bekasi tidak menganggap persoalan ini sepele dan segera melakukan klarifikasi objektif serta evaluasi. Organisasi profesi juga meminta wartawan di lokasi mengamankan rekaman secara utuh tanpa penyuntingan yang menghilangkan konteks.

Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah cermin. Ketika pertanyaan dijawab dengan pengusiran dan dugaan penghinaan, sementara aturan Kawasan Tanpa Rokok dilanggar di dalam kantor dinas sendiri, yang hilang bukan hanya etika, melainkan kepercayaan publik terhadap aparatur. (*)

Berita Terkait

Bekasi Student Futsal Cup 2026 Diikuti 22 Tim, Prasetyo Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Raih Prestasi
Duka Mengalir untuk Surakman, GWI Kota Tangerang Ketuk Pintu Basarnas Lanjutkan Pencarian Lima Jurnalis
Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!
Tokoh Alumni Pelajar Tangerang Raya, Serukan Tolak Narkoba dan Tawuran
Berakhir Damai di Kantor Desa Cikupa, Pengacara PT Benaya Mitra Sejati Apresiasi Langkah Mediasi Pemerintah Desa
Dari Silaturahmi Menuju Aksi: KUPI Era Asfifuddin Siap Menghimpun Potensi Ureung Pidie untuk Kemajuan Bersama
ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:16 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:50 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:34 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FB DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI LEGAL di RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Mencuat, Ada Klaim Ancaman Pencopotan Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB