Jakarta | Temuan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong telah menyulut kemarahan publik dan menjadi tamparan keras bagi integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran segera terhadap bangunan-bangunan yang didirikan tanpa izin resmi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Fasilitas yang dibangun secara swadaya tersebut diketahui berdiri di atas lahan sepadan sungai, sebuah pelanggaran tata ruang yang mencolok sekaligus mengonfirmasi ketidakberdayaan sistem pengawasan di dalam lapas.
Fakta mengejutkan terungkap saat kunjungan kerja anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pada Kamis, 1 Oktober 2026, yang menemukan bahwa bangunan tersebut ternyata bukan milik negara. Meskipun merupakan lahan hibah dari Pemerintah Daerah Bogor, izin pemanfaatan baru direncanakan keluar pada 2026, sementara bangunan liar tersebut telah berdiri bertahun-tahun sebelumnya tanpa catatan APBN. Kondisi ini mencerminkan ketiadaan integrasi data serta pengawasan digital yang lemah, di mana pihak lapas bahkan sempat mengklaim ketiadaan CCTV sebelum akhirnya terbukti keberadaannya saat tim legislatif tiba di lokasi.
Lebih dari sekadar persoalan bangunan fisik, temuan ini membuka tabir praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang yang lebih dalam. Selain menyoroti ketimpangan rasio petugas dan warga binaan yang ekstrem, terdapat laporan mengenai praktik pungutan liar yang melibatkan oknum petugas untuk membiayai kepentingan pribadi. Kejanggalan juga mengemuka terkait pemberian remisi atau pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan ekonomi dengan alasan pemenuhan masa tahanan dua pertiga, yang dinilai melukai rasa keadilan korban.
Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa insiden di Cibinong tidak boleh berakhir menjadi drama administratif semata. Investigasi menyeluruh kini dituntut untuk menyasar seluruh lapas di Indonesia guna mengurai jaringan aktor intelektual di balik praktik-praktik ilegal ini. Pemerintah didesak segera mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia agar ekosistem digital pemasyarakatan dapat dikendalikan langsung di bawah pengawasan presiden, demi menjamin bahwa penjara kembali berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan ruang bisnis bagi segelintir oknum yang merusak sistem hukum negara.

































