JAKARTA – Misteri kematian Sutrimo, pria yang dikenal sebagai kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, akhirnya diungkap secara resmi setelah tim dokter forensik bersama Pusat Laboratorium Forensik Polri diterjunkan langsung untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, teka-teki yang selama ini memicu spekulasi liar tentang adanya pembunuhan atau kejanggalan di balik kematian orang dekat eks pejabat penegak hukum itu, dijawab dengan bukti saintifik, bukan asumsi. Tim forensik memastikan tidak ada tanda kekerasan, tidak ada racun, dan tidak ada tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto menegaskan kesimpulan tersebut diperoleh setelah proses ekshumasi dan autopsi ulang yang dilakukan secara komprehensif. Hasilnya, Sutrimo meninggal akibat penyakit jantung iskemik.
Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 September 2026. Polisi menegaskan, kesimpulan jantung iskemik bukan klaim sepihak, melainkan hasil pemeriksaan medikolegal yang melibatkan dokter forensik independen dan analisis laboratorium.
Penyelidikan ini sendiri tidak dilakukan secara instan. Sebelum kesimpulan diumumkan, tim Puslabfor Polri kembali melakukan olah tempat kejadian perkara lanjutan di Klinik Mordent Aesthetic Clinic di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026. Olah TKP sebelumnya juga telah dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026, guna memperoleh bukti saintifik dari lokasi korban sempat dievakuasi.
Rangkaian kerja forensik tersebut sekaligus menjawab laporan dari Kongres Pemuda Indonesia yang sebelumnya mengadukan dugaan kejanggalan kematian Sutrimo ke Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Agustus 2026. Saat itu, kematian penjaga rumah eks Jampidsus tersebut dinilai tidak wajar dan memicu kecurigaan publik tentang adanya motif lain.
Namun berdasarkan pemeriksaan CCTV, hasil ekshumasi, pemeriksaan saksi-saksi, dan olah TKP oleh Puslabfor, penyidik menyimpulkan tidak ada bukti tindak pidana. Pemeriksaan forensik tidak menemukan luka akibat benda tajam maupun benda tumpul.
Meski demikian, kasus ini menjadi tamparan keras bagi transparansi penegakan hukum. Kematian orang dekat seorang mantan pejabat tinggi di institusi kejaksaan yang menangani kasus korupsi besar, wajar jika melahirkan kecurigaan. Jika saja sejak awal informasi dibuka secara terang dan proses forensik dilakukan cepat dan terbuka, spekulasi tentang brankas, pembunuhan, dan konspirasi tidak akan liar di ruang publik.
Kini, keluarga Sutrimo menyatakan menerima dan menghormati kesimpulan medis tersebut. Polisi pun membuka peluang melanjutkan penyidikan jika ada bukti baru, namun hingga saat ini, penyebab pasti kematian Sutrimo dinyatakan murni karena faktor medis, yakni serangan jantung iskemik.

































