JAKARTA | Polda Metro Jaya akhirnya menutup ruang spekulasi publik terkait kematian Sutrimo, seorang pekerja rumah tangga yang bertugas di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. Berdasarkan pantauan penyidik yang telah melakukan rangkaian ekshumasi dan autopsi, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Kesimpulan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan medis forensik yang komprehensif terhadap jenazah. Tim dokter forensik menyatakan tidak menemukan adanya luka atau tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Meskipun kondisi jenazah saat dilakukan ekshumasi sudah dalam tahap pembusukan lanjut, pemeriksaan histopatologi justru mengungkap temuan medis yang signifikan, yakni adanya penyempitan lumen arteri koroner hingga mencapai 70 persen. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyakit jantung iskemik menjadi penyebab utama kematian.
Peristiwa ini bermula ketika Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan mulut berbusa di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Korban dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan tindakan medis lebih lanjut. Kematian mendadak ini sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih saat itu sosok Febri Adriansyah sedang menjadi sorotan terkait pengusutan kasus korupsi besar. Selain itu, munculnya laporan mengenai dugaan penelantaran jenazah di depan klinik serta kejanggalan proses pemulangan jenazah ke kampung halaman di Banyumas, Jawa Tengah, sempat memperkeruh suasana.
Dalam pemeriksaan toksikologi yang dilakukan pada organ tubuh dan sampel tanah di lokasi pemakaman, tim forensik tidak menemukan jejak pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida. Namun, ditemukan kandungan kafein di dalam jaringan tubuh yang dinilai berperan sebagai faktor penyetus atau pemberat kondisi penyakit jantung korban. Penyidik menyatakan bahwa kesimpulan kedokteran forensik ini merupakan basis ilmiah yang dipadukan dengan keterangan para saksi, sehingga aparat penegak hukum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan pidana karena belum menemukan bukti yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut. (*)

































