CIBINONG – Sandiwara fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akhirnya berakhir dengan pengerahan alat berat. Sebanyak 10 rumah dinas ilegal yang disulap menjadi klaster hunian sultan di dalam penjara dibongkar paksa setelah skandalnya menjadi sorotan nasional Ombudsman RI dan Komisi XIII DPR RI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pembongkaran dilakukan pada Rabu, 30 September 2026. Sebelum bangunan diratakan, pemandangan ironis justru terlihat. Sejumlah petugas Lapas Cibinong terlihat sibuk mengeluarkan berbagai barang mewah dari dalam bangunan yang seharusnya menjadi rumah dinas sederhana. Barang-barang yang diangkut antara lain sofa empuk, lemari kecil, pendingin udara, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga yang lebih mirip isi apartemen mewah ketimbang rumah dinas petugas lapas.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa bangunan tersebut memang bukan untuk petugas, melainkan untuk memanjakan warga binaan berduit. Pembongkaran ini seolah menjadi upaya cuci tangan setelah kebohongan demi kebohongan terkuak di hadapan DPR.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan kebobrokan tersebut. Sebanyak 10 bangunan tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara dan tidak dibangun menggunakan APBN. Artinya, bangunan itu dibangun secara liar, swadaya, tanpa izin mendirikan bangunan, dan berdiri di atas lahan negara yang seharusnya steril.
Pertanyaannya, dari mana uang untuk membangun 10 rumah dengan fasilitas AC, sofa, dan perabot mewah itu berasal? Siapa yang membiayai dan siapa yang menikmati? Jika tidak tercatat sebagai aset negara, maka jelas ada aliran dana gelap dan penyalahgunaan wewenang berat di baliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan dijabarkan di Pasal 8 Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai.
Pembongkaran pada 30 September 2026 ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni penghancuran fisik. Publik menuntut pembongkaran aktor intelektualnya. Menghancurkan bangunan itu mudah, tetapi menghancurkan budaya jual beli fasilitas dan mafia lapas yang telah berakar selama tiga tahun kepemimpinan Kalapas nonaktif Wisnu Hani Putranto jauh lebih penting.
Kini, setelah bangunan rata dengan tanah, barang bukti berupa perabot mewah telah diamankan. Namun keadilan belum tegak jika hanya bangunan yang dihukum, sementara orang yang membiarkan, membangun, dan menikmati kemewahan di balik jeruji itu masih bebas dari sanksi pemecatan tidak hormat.

































