OGAN ILIR, 17 September 2026 — Baranews.net, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna XXXIX DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang III Tahun 2026, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan DPRD Kabupaten Ogan Ilir terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.
Bupati Panca hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Ahmad Syafe’i, S.Sos., M.Si. Turut hadir para anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Bupati Panca mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026, ujar Panca.»
Menurutnya, melalui kesepakatan tersebut pemerintah daerah dan DPRD menyelaraskan arah kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan perubahan APBD,” katanya.
Pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan melalui mekanisme antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah nota kesepakatan ditandatangani, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga proses penetapan.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)

































