PERMENLIH dan PN Singaraja Perkuat Sinergi Mediasi, 14 Mediator Non-Hakim Kini Tercatat

REDAKSI DKI JAKARTA

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 03:31 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singaraja, 2 September 2026 — Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PERMENLIH) memperkuat sinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam upaya mendorong optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi. Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan perkenalan mediator non-hakim sekaligus koordinasi terkait pelaksanaan mediasi di dalam maupun di luar pengadilan.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, di Pengadilan Negeri Singaraja tersebut dihadiri Ketua PN Singaraja, I. Made Bagiarta, S.H., M.H., bersama jajaran terkait. Sementara dari PERMENLIH hadir Ketua Umum Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., bersama sejumlah Mediator Non-Hakim (MNH), di antaranya MNH Kurdi dan MNH Tio.

Pertemuan diawali dengan perkenalan antara pimpinan PN Singaraja dengan para mediator PERMENLIH. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Singaraja menyampaikan permohonan maaf atas adanya miskomunikasi serta perubahan jadwal pertemuan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan tersebut kemudian menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara PN Singaraja dengan para mediator non-hakim PERMENLIH, sekaligus membuka ruang koordinasi yang lebih luas dalam pelaksanaan mediasi.

PN Singaraja Terbitkan SK Mediator Non-Hakim

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Singaraja menyampaikan bahwa pihak pengadilan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mediator non-hakim dari luar pengadilan bagi mediator yang diajukan oleh PERMENLIH.

Penerbitan SK tersebut dilakukan setelah pihak pengadilan mempertimbangkan dan memeriksa sertifikasi yang dimiliki oleh para mediator yang diajukan.

SK mediator tersebut telah ditetapkan pada 25 Juni 2026 dan selanjutnya diterima oleh para mediator PERMENLIH.

Dengan adanya penambahan mediator dari PERMENLIH, jumlah mediator non-hakim dari luar pengadilan yang tercatat di PN Singaraja kini mencapai 14 orang, termasuk mediator yang sebelumnya telah terdaftar.

Ketua PN Singaraja menjelaskan bahwa dalam praktiknya, penunjukan mediator tetap memperhatikan pilihan para pihak serta mekanisme mediasi yang berlaku. Majelis hakim juga tetap memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim mediator yang tersedia di lingkungan PN Singaraja.

Namun, dengan telah diterbitkannya SK bagi mediator PERMENLIH, para mediator tersebut memiliki kesempatan untuk ditunjuk sebagai mediator non-hakim dalam perkara yang membutuhkan mediator, sepanjang sesuai dengan pilihan para pihak dan mekanisme yang berlaku.

PERMENLIH Fokus pada Sengketa Pertanahan dan Lingkungan Hidup

Ketua Umum PERMENLIH, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, menjelaskan bahwa PERMENLIH merupakan organisasi yang menghimpun dan mengorganisir mediator profesional serta mediator non-hakim yang menjalankan kegiatan mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Menurutnya, para mediator yang tergabung dalam PERMENLIH memiliki latar belakang sertifikasi yang beragam. Di antaranya terdapat mediator yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung maupun mediator profesional yang menjalankan fungsi mediasi di luar pengadilan.

PERMENLIH memiliki fokus utama pada penyelesaian sengketa pertanahan, lingkungan hidup, serta berbagai jenis sengketa lainnya yang dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Meski memiliki kekhususan pada bidang pertanahan dan lingkungan hidup, mediator yang tergabung dalam PERMENLIH pada praktiknya juga dapat menangani berbagai sengketa lainnya, seperti sengketa korporasi, keluarga, maupun sengketa perdata lainnya, sepanjang sesuai dengan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut karena pendidikan mediator pada dasarnya merupakan pendidikan calon mediator yang bersifat umum atau general. Dengan demikian, kompetensi seorang mediator tidak secara otomatis terbatas hanya pada bidang tertentu yang menjadi fokus organisasi.

Diana Ivory Ditunjuk sebagai Koordinator PERMENLIH di Singaraja

Untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan PN Singaraja, PERMENLIH menunjuk Diana Ivory sebagai perwakilan sekaligus koordinator PERMENLIH di wilayah Pengadilan Negeri Singaraja.

Penunjukan tersebut diharapkan dapat menjadi penghubung antara organisasi, para mediator PERMENLIH, dan pihak pengadilan, khususnya karena sebagian mediator PERMENLIH berdomisili di luar wilayah Bali.

Koordinasi tersebut dapat mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan penunjukan mediator, pelaksanaan mediasi, mediasi elektronik, administrasi, komunikasi antara mediator dengan pengadilan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorong Mediasi Sebelum Perkara Masuk Pengadilan

Selain membahas keberadaan mediator non-hakim di PN Singaraja, PERMENLIH juga menyampaikan pentingnya mengoptimalkan mediasi di luar pengadilan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa.

PERMENLIH berpandangan bahwa mediator profesional tidak hanya berperan ketika suatu perkara telah terdaftar di pengadilan. Mediator juga dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa sejak sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Mediasi di luar pengadilan dinilai dapat memberikan alternatif bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa harus langsung menempuh proses litigasi yang berpotensi membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.

Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan, hasil mediasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk apabila para pihak menghendaki penguatan atau tindak lanjut melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mediator PERMENLIH Berpengalaman Tangani Berbagai Sengketa

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PERMENLIH juga menyampaikan bahwa para mediator yang tergabung dalam organisasi telah memiliki pengalaman dalam membantu penyelesaian berbagai sengketa, baik di luar pengadilan maupun dalam perkara yang telah terdaftar di pengadilan.

Pengalaman tersebut antara lain terdapat di sejumlah wilayah, termasuk pada lingkungan Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta dan wilayah lainnya.

Menurut PERMENLIH, keberadaan mediator profesional di luar pengadilan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.

Jika proses mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk proses yang diperlukan untuk memperoleh penguatan terhadap kesepakatan tersebut melalui pengadilan.

PN Singaraja Sambut Baik Kehadiran Mediator PERMENLIH

PN Singaraja menyambut baik keberadaan mediator PERMENLIH serta membuka ruang komunikasi dan koordinasi lebih lanjut.

Para mediator yang berdomisili di luar Singaraja tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan perannya sebagai mediator apabila ditunjuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, para mediator PERMENLIH juga menyatakan kesiapan untuk melakukan koordinasi dan berkunjung secara langsung ke PN Singaraja guna memperkuat hubungan kelembagaan serta membangun komunikasi profesional yang berkelanjutan.

Perkuat Akses Masyarakat terhadap Penyelesaian Sengketa

Pertemuan antara PERMENLIH dan PN Singaraja menghasilkan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan sinergi dalam rangka memperkuat penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.

Dengan tercatatnya 14 mediator non-hakim dari luar pengadilan di PN Singaraja, keberadaan mediator profesional diharapkan dapat semakin memberikan alternatif kepada masyarakat pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketa secara efektif, cepat, dan damai sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

PERMENLIH menegaskan kesiapan untuk mendukung PN Singaraja dalam memberikan akses terhadap mediator profesional dan non-hakim, termasuk melalui koordinasi yang dilakukan oleh perwakilan PERMENLIH di wilayah Singaraja.

Pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik, terbuka, dan konstruktif. Kedua pihak sepakat bahwa komunikasi dan koordinasi perlu terus dibangun guna memperkuat profesionalisme mediator sekaligus mengoptimalkan mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa di Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat sinergi antara organisasi mediator dan lembaga peradilan, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, kesepakatan, serta penyelesaian secara damai.

Berita Terkait

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel
Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA
PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:16 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:50 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:34 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FB DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI LEGAL di RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Mencuat, Ada Klaim Ancaman Pencopotan Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB