JAKARTA – Majelis Arah Indonesia secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Dukungan tersebut disampaikan sebagai langkah strategis dalam menciptakan instrumen hukum yang efektif untuk memulihkan aset negara yang bersumber dari tindak pidana.
Dalam paparannya, perwakilan Majelis Arah Indonesia, Kiai Thoha Yusuf Zakariya, menekankan bahwa urgensi penyusunan regulasi ini tidak hanya bertumpu pada aspek hukum positif semata, tetapi juga harus berakar pada nilai-nilai keadilan yang selaras dengan prinsip Al-Qur’an dan kaidah fikih. Menurutnya, praktik memperoleh harta dengan cara batil merupakan tindakan yang harus dilawan demi menjaga kemaslahatan umat.
Landasan filosofis yang diusung merujuk pada prinsip bahwa setiap kemudaratan harus dihilangkan dan upaya penolakan terhadap kerusakan harus didahulukan daripada sekadar mengejar kemaslahatan. Kebijakan pemerintah dalam mengelola harta negara pun dinilai harus senantiasa terikat pada kepentingan publik yang lebih luas.
Untuk memperkuat substansi regulasi, Majelis Arah Indonesia mengajukan sepuluh rekomendasi utama kepada DPR RI. Poin-poin tersebut mencakup penegasan hubungan antara aset dengan tindak pidana, penerapan standar pembuktian yang proporsional, serta jaminan perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Selain itu, organisasi ini menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemblokiran atau penyitaan aset.
Majelis Arah Indonesia juga mengusulkan agar sistem pengelolaan aset hasil perampasan dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat diaudit. Prioritas pemanfaatan aset tersebut nantinya diarahkan untuk pemulihan hak para korban serta pengembalian kerugian keuangan negara. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola penegakan hukum di Indonesia secara komprehensif. (*)

































