JAKARTA | Majelis Arah Indonesia (MAI) secara resmi menyampaikan dukungan terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kehadiran para ulama dan intelektual yang tergabung dalam presidium MAI ini bertujuan untuk memberikan perspektif kebangsaan serta masukan strategis agar regulasi tersebut menjadi instrumen hukum yang efektif dan berkeadilan.
Dalam paparannya, perwakilan MAI menekankan bahwa dukungan terhadap RUU ini didasarkan pada prinsip hukum Islam untuk menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan akibat tindakan yang batil, seperti korupsi. Meski mendukung penuh pembentukan regulasi tersebut sebagai upaya pemulihan aset negara, MAI mengajukan sejumlah catatan fundamental. Mereka meminta adanya hubungan yang jelas antara aset yang disita dengan tindak pidana yang terjadi. Selain itu, MAI mendesak agar kontrol pengadilan tetap menjadi panglima dalam proses pemblokiran maupun penyitaan guna menjamin hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah tetap terlindungi.
Selain aspek pembuktian yang harus diatur secara ketat, MAI juga menyoroti pentingnya mekanisme perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik. Menurut mereka, penegakan hukum yang kuat harus tetap dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Pengelolaan aset hasil rampasan pun diminta agar dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga hasilnya dapat optimal untuk memulihkan kerugian negara maupun korban tindak pidana.
Anggota Komisi III DPR RI menyambut positif langkah proaktif MAI ini dan menilai keterlibatan elemen ulama serta intelektual dalam diskursus hukum sebagai hal yang konstruktif bagi demokrasi Indonesia. MAI menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam forum ini merupakan bentuk kecintaan terhadap tanah air melalui jalur konstitusional dan dialogis, sekaligus memposisikan diri sebagai mitra kritis pemerintah dan DPR dalam memastikan setiap kebijakan negara berjalan di atas rel keadilan dan kemaslahatan rakyat. (*)

































