JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait pembagian pendapatan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator. Kebijakan tersebut meningkatkan porsi pendapatan yang diterima pengemudi dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen.
Prabowo menyampaikan kebijakan itu dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Pemerintah, kata dia, mengambil langkah tersebut untuk memastikan pengemudi memperoleh pendapatan yang lebih layak dari pekerjaan yang mereka lakukan.
Perubahan porsi bagi hasil tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki keseimbangan pendapatan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi. Sebelumnya, perusahaan aplikator disebut memperoleh porsi sekitar 20 persen dari setiap pekerjaan yang diselesaikan pengemudi.
Dengan kebijakan baru tersebut, bagian pendapatan yang diterima pengemudi ditingkatkan menjadi 92 persen. Pemerintah menilai perubahan itu dapat memberikan ruang pendapatan yang lebih besar bagi para pekerja transportasi berbasis aplikasi.
Prabowo menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk membenahi ketimpangan ekonomi yang selama ini dirasakan para pengemudi ojol. Meskipun disampaikan sebagai rekomendasi, kebijakan itu diarahkan untuk menciptakan pola pembagian hasil yang dinilai lebih adil.
Pemerintah sebelumnya melakukan evaluasi terhadap sistem pembagian pendapatan yang berlaku di sektor transportasi daring. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi para pengemudi serta beban pekerjaan yang harus mereka tanggung dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dampak perubahan porsi pendapatan itu disebut mulai dirasakan sejumlah pengemudi. Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, terdapat pengemudi yang mengalami peningkatan pendapatan setelah pembagian hasil diubah.
Bahkan, beberapa pengemudi dilaporkan mengalami kenaikan penghasilan hingga dua sampai tiga kali lipat. Pemerintah menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perubahan skema pembagian pendapatan dapat memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan pengemudi.
Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah sebagai pihak yang berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan perusahaan aplikator. Di satu sisi, perusahaan tetap memiliki ruang untuk menjalankan bisnis, sementara di sisi lain pengemudi memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari pekerjaan yang mereka selesaikan.
Dengan porsi pengemudi yang kini ditetapkan mencapai 92 persen, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja sektor transportasi daring dapat meningkat. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital turut memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pekerja di sektor informal dan berbasis platform. (*)

































