SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah meluruskan polemik terkait beredarnya instruksi internal yang meminta personel kepolisian tidak menghadiri panggilan kejaksaan secara sepihak. Langkah tersebut ditegaskan bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan tata tertib administrasi institusi serta menjamin hak pendampingan kedinasan bagi setiap anggota di wilayah hukum tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto menjelaskan bahwa pesan yang dikeluarkan oleh Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan tersebut merupakan petunjuk teknis yang bersifat normatif. Aturan ini mewajibkan setiap kepala satuan kerja atau kepala kepolisian resor di daerah untuk membangun koordinasi formal antarlembaga terlebih dahulu sebelum personel aktif memberikan keterangan resmi kepada pihak luar.
Berdasarkan mekanisme operasional kepolisian, apabila permintaan keterangan terhadap personel aktif tetap diperlukan, pelaksanaannya diarahkan agar bertempat di markas kepolisian resor setempat. Proses pemeriksaan tersebut juga wajib melibatkan pengawasan struktural dari unsur pengamanan internal, inspektorat pengawasan daerah, serta bidang hukum. Melalui tata kelola ini, personel yang diperiksa dipastikan mendapat kepastian bantuan hukum struktural demi menjaga akuntabilitas informasi kedinasan yang disampaikan.
Langkah penataan birokrasi ini mengemuka menyusul adanya aktivitas penghimpunan data dan bahan keterangan lapangan oleh kejaksaan negeri di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dalam dua pekan terakhir. Pendataan tersebut menyasar operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dikelola oleh personel kepolisian maupun keluarganya. Pihak kepolisian menyatakan berkomitmen penuh mendukung transparansi program strategis nasional tersebut, asalkan proses penyerahan data dikoordinasikan melalui mekanisme hubungan resmi antar-pimpinan instansi guna mencegah miskomunikasi teknis di lapangan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran kejaksaan daerah murni bersifat pengumpulan data administrasi secara langsung di lokasi dan sama sekali tidak bermuatan koersif ataupun represif. Otoritas kejaksaan juga menyatakan tidak mempersoalkan kebijakan internal kepolisian mengenai standardisasi pendampingan hukum personel, sebab langkah koordinasi tata usaha dan pengawasan akuntabilitas program pemenuhan gizi dipastikan tetap berjalan harmonis di wilayah Jawa Tengah. (*)

































