JAKARTA – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu, delapan Juli dua ribu dua puluh enam. Pengamanan tersebut berlangsung bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya penempatan personel untuk mengamankan rumah Jampidsus. Menurut dia, pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme koordinasi yang berlaku.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” kata Muhammad Nas, Kamis, sembilan Juli dua ribu dua puluh enam.
Di waktu yang hampir bersamaan, aparat kepolisian menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sepuluh lokasi lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai dan emas dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah di wilayah Bogor.
Meningkatnya perhatian publik terhadap sosok Febrie Adriansyah membuat posisi Jampidsus kembali menjadi perbincangan. Jampidsus merupakan unsur pembantu pimpinan di Kejaksaan Agung yang bertugas membantu Jaksa Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.
Kedudukan dan kewenangan Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor tiga puluh delapan Tahun dua ribu sepuluh tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor lima belas Tahun dua ribu dua puluh empat. Dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Sesuai ketentuan Pasal dua puluh satu Peraturan Presiden Nomor lima belas Tahun dua ribu dua puluh empat, Jampidsus memiliki tugas menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Ruang lingkup kewenangannya mencakup penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga pengajuan upaya hukum. Jampidsus juga memiliki kewenangan melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana guna pembayaran pidana denda maupun uang pengganti kerugian negara.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor enam belas Tahun dua ribu empat tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi Jampidsus untuk menangani penyidikan perkara korupsi yang menjadi kewenangannya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Jampidsus juga menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus, koordinasi dengan instansi lain, pelaksanaan hubungan kerja di tingkat nasional maupun internasional, evaluasi pelaksanaan penegakan hukum, serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani dua belas perkara korupsi strategis yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, hingga kepentingan masyarakat luas.
Beberapa perkara besar yang sedang ditangani antara lain dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengelolaan dana investasi PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), kasus PT Duta Palma Group, pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, proyek BTS empat G Kominfo, impor besi dan baja, importasi tekstil, program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
Melalui kewenangan yang dimiliki, Jampidsus menjadi salah satu ujung tombak Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi berskala besar yang berdampak terhadap keuangan maupun perekonomian negara. Situasi pengamanan terhadap rumah Jampidsus belakangan ini pun semakin menambah perhatian publik terhadap lembaga yang memegang peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (*)

































