Ramai Jadi Sorotan, Ini Peran dan Kewenangan Jampidsus dalam Menangani Perkara Korupsi Besar

baraNews

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:42 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu, delapan Juli dua ribu dua puluh enam. Pengamanan tersebut berlangsung bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya penempatan personel untuk mengamankan rumah Jampidsus. Menurut dia, pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme koordinasi yang berlaku.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” kata Muhammad Nas, Kamis, sembilan Juli dua ribu dua puluh enam.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di waktu yang hampir bersamaan, aparat kepolisian menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sepuluh lokasi lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai dan emas dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah di wilayah Bogor.

Meningkatnya perhatian publik terhadap sosok Febrie Adriansyah membuat posisi Jampidsus kembali menjadi perbincangan. Jampidsus merupakan unsur pembantu pimpinan di Kejaksaan Agung yang bertugas membantu Jaksa Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.

Kedudukan dan kewenangan Jampidsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor tiga puluh delapan Tahun dua ribu sepuluh tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor lima belas Tahun dua ribu dua puluh empat. Dalam struktur organisasi Kejaksaan Agung, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.

Sesuai ketentuan Pasal dua puluh satu Peraturan Presiden Nomor lima belas Tahun dua ribu dua puluh empat, Jampidsus memiliki tugas menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia berat.

Ruang lingkup kewenangannya mencakup penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga pengajuan upaya hukum. Jampidsus juga memiliki kewenangan melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana guna pembayaran pidana denda maupun uang pengganti kerugian negara.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor enam belas Tahun dua ribu empat tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi Jampidsus untuk menangani penyidikan perkara korupsi yang menjadi kewenangannya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Jampidsus juga menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus, koordinasi dengan instansi lain, pelaksanaan hubungan kerja di tingkat nasional maupun internasional, evaluasi pelaksanaan penegakan hukum, serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah menangani dua belas perkara korupsi strategis yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, hingga kepentingan masyarakat luas.

Beberapa perkara besar yang sedang ditangani antara lain dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengelolaan dana investasi PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), kasus PT Duta Palma Group, pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, proyek BTS empat G Kominfo, impor besi dan baja, importasi tekstil, program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

Melalui kewenangan yang dimiliki, Jampidsus menjadi salah satu ujung tombak Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi berskala besar yang berdampak terhadap keuangan maupun perekonomian negara. Situasi pengamanan terhadap rumah Jampidsus belakangan ini pun semakin menambah perhatian publik terhadap lembaga yang memegang peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel
Ketua PPI Apresiasi Kepala SMPN 10 Tangsel Tangani Dugaan Perundungan, Pembinaan Khusus Jadi Langkah Tepat
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum
PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP
Agus Kliwir Minta Kapolri Bongkar Jaringan Mafia
PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL
PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:16 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:50 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:34 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPC PPWI OGAN ILIR DESAK POLRES USUT AKUN FB DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK ORGANISASI LEGAL di RI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Dugaan Pungutan Rutin Kepala SD dan SMP di Ogan Ilir Mencuat, Ada Klaim Ancaman Pencopotan Jabatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Klarifikasi BPK Tegaskan Tak Ada Larangan Berlangganan Media, Dugaan Aliran Dana BOS Ilegan ke Forum Tertentu Kini Dipertanyakan

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB