Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Aparaturnya SIPIL POLRI TNI Bila Terkait Proyek APBN Pusat APBD Provinsi Kota Kab Pasang Plang Spanduk!!

baraNews

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:33 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS – Pembangunan jembatan yang berada di wilayah Kecamatan Megang Sakti, tepatnya di ruas jalan antara SP 4 Campur Sari dan Desa Tegal Sari, menjadi sorotan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek.

Informasi yang diterima Prof DR Sutan Nasomal SH,MH. Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Jembatan di Megang Sakti Tanpa Papan Informasi Proyek. Ada apa dengan proyek tersebut. (23 Juni 2026)

Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan awak media mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Padahal, papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

ADVERTISEMENT

```html ```

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media mendatangi lokasi dan mencoba meminta keterangan kepada para pekerja, mereka memilih diam dan tidak memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.

Kondisi ini menimbulkan dugaan di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman, karena tidak adanya informasi yang dapat diakses publik mengenai identitas pekerjaan maupun penggunaan anggarannya.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun dinas yang berwenang, segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Selain itu, aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum diharapkan melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan tersebut.

Dasar Hukum (UUD dan Peraturan):

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Apabila proyek tersebut benar menggunakan dana pemerintah, keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi agar masyarakat mengetahui identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, serta waktu pelaksanaan proyek.

Sebagai Pemerhati Pembangunan Kota dan Daerah Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk perhatikan persoalan papan plank proyek Agar tidak ada bisik bisik di lapangan perintahkan aparatur SIPIL POLRI TNI yang terkait proyek ditangani supaya di lokasi proyek harus pasang Plang spanduk isinya informasi terbuka besaran anggaran proyek lama pengerjaan dikerjakan pelaksana PT CV UD PD Koperasi namanya jelas dan asal anggaran toh bilang tidak melakukannya salah tidak dibenarkan “, ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum. Perlpulan Advokat Muda Indonesia di Jakarta menjawab pertanyasn puluhan pemimpin. Redaksi. Media cetak onlen via telpon selulernya 25/6/2026

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Presiden Partai Oposisi Merdeka Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Berita Terkait

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel
Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika
Viktor Silaen Hadir Dampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumut di Musda XI Golkar Tanjungbalai, Serukan Solidaritas Dan Konsolidasi
Bukan Sekadar Menjaga, Brimob Aceh Hadir Di Tengah Banjir Demi Keselamatan Masyarakat Subulussalam
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Rektor UBNB, Klaem Luar Biasa! Baru 6 Bulan Berdiri, Eskul Taekwondo SDN Cibatok 03 Wakili Cibungbulang Sabet 2 Perunggu di BAPOPSI Cup 2026
WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE
BAZNAS OGAN ILIR HADIRI UPACARA HARI SANTRI NASIONAL 2026 DI PONPES RAUDHATUL ULUM SAKATIGA
PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:17 WIB

Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Dan Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyadapan

Minggu, 1 November 2026 - 15:26 WIB

Sedih!!, Atlet Disabilitas Keluhkan Penurunan Bonus Medali, Pertanyakan Perbedaan Penghargaan Atlet di Sumsel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:12 WIB

WARGA & Kades KASIH RAJA GERAM! JALAN DIDUGA DIBANGUN SEPANJANG 10KG METER TANPA IZIN MASUK DI LAHAN CETAK SAWAH 92 HEKTARE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:04 WIB

PPWI OGAN ILIR KECAM AKUN LADUSING T, DIDUGA SEBARKAN TUDINGAN TANPA BUKTI, Penyebar Fitnah Harus Diproses Sesuai Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:16 WIB

PPWI DESAK INSPEKTORAT DAN BUPATI OGAN ILIR USUT DUGAAN SETORAN SEKOLAH SERTA EVALUASI KINERJA MENYELURUH KEPALA SD-SMP

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Agus Kliwir Minta Kapolri Bongkar Jaringan Mafia

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:50 WIB

PPWI OGAN ILIR RESMI LAPORKAN DUGAAN SETORAN KEPALA SEKOLAH KE POLDA SUMSEL

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:34 WIB

PPWI OGAN ILIR SAMBANGI POLDA SUMSEL, FIDIEL CASTRO: KEBENARAN HARUS DIUNGKAP, JANGAN BIARKAN FITNAH BERLARUT!

Berita Terbaru

DAERAH

Operasi Sarang Narkoba Polda Riau Sita 100 Kg Narkotika

Jumat, 30 Okt 2026 - 08:04 WIB