JAKARTA | Gunungan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi hampir seluruh area depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (13/5/2026). Tumpukan uang yang dibungkus plastik bening itu disusun bertingkat menyerupai piramida setinggi lebih dari dua meter. Di bagian depannya, terpampang papan bertuliskan “Penyerahan Hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tahap VII” dengan nilai total Rp 10,27 triliun. Selain uang, pemerintah juga menerima pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Penyerahan hasil sitaan dan denda administratif ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan dijadwalkan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, penegak hukum, dan perwakilan bank-bank nasional hadir pada acara tersebut. Tumpukan uang yang didominasi warna merah muda itu memicu perhatian karena jumlah serta tata letaknya yang dirancang sangat mencolok, lengkap dengan label sejumlah bank, mulai dari Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, hingga Bank Central Asia.
Dana yang diserahkan ke kas negara kali ini terdiri dari denda administratif sebesar Rp 3,4 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan setoran pajak dari perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan. Sisanya berasal dari hasil pemulihan lahan dan pembayaran denda pajak terkait pemanfaatan lahan tanpa izin atau izin yang tidak sesuai peraturan. Satgas PKH menyebutkan, penertiban tahap ketujuh ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menindak pelanggaran hukum di area konservasi dan hutan produksi.
Pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH melibatkan kerja sama sejumlah instansi, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, serta Kejaksaan Agung. Tindakan tegas diambil terhadap perusahaan maupun individu yang diketahui melakukan pembukaan lahan, penanaman sawit, hingga penambangan tanpa izin resmi. Kebijakan ini didorong oleh data maraknya okupasi lahan hutan yang menyebabkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga berkurangnya penerimaan negara dari sektor kehutanan.
Sejak terbentuk pada 2021, Satgas PKH telah menyita dan mengembalikan puluhan triliun rupiah ke kas negara serta mengamankan jutaan hektare lahan hutan. Pada 10 April 2026, misalnya, Satgas PKH menyerahkan sitaan dan denda tahap ke-6 sebesar Rp 11,42 triliun serta pengembalian lahan 254.780 hektare. Data ini menunjukkan bahwa penindakan tidak berhenti pada pencabutan izin atau penutupan operasi, namun juga memastikan ganti rugi dan denda dibayarkan serta lahan dikembalikan ke negara.
Kerusakan kawasan hutan Indonesia selama dua dekade terakhir diakui sebagai salah satu masalah prioritas nasional. Okupasi secara ilegal oleh perusahaan besar, hingga tumpang-tindih izin oleh pemerintah daerah menyebabkan kerugian lingkungan dan ekonomi yang sangat besar. Akibatnya, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan dari kehutanan, masyarakat adat dan lokal pun kehilangan akses lahan untuk mata pencaharian. Penyerahan hasil sitaan ini sekaligus menegaskan pentingnya tata kelola serta keadilan lingkungan dan sumber daya alam.
Langkah pemulihan lahan dan sanksi denda ini dipandang sebagai upaya serius pemerintah mengoreksi tata kelola hutan serta memperbaiki kerusakan lingkungan. Selain uang, ribuan hektare kawasan hutan dikembalikan ke negara, dengan harapan pemanfaatannya bisa lebih tepat sasaran dan lestari di bawah pengawasan kementerian teknis. Pengembalian dana dalam jumlah besar ke kas negara juga meningkatkan kemampuan fiskal untuk mendukung program-program lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Gunungan uang sitaan yang dipamerkan di Kejagung menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak lagi sebatas pidana, tetapi berlanjut pada pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak publik. Meski penindakan semacam ini masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, mulai dari proses hukum yang panjang hingga resistensi dari pelaku usaha, keberhasilan Satgas PKH memperlihatkan bahwa langkah korektif dan kolaboratif antarlembaga negara tetap dapat menghasilkan capaian signifikan.
Kini, tantangan terbesar adalah memastikan transparansi atas pemanfaatan dana hasil sitaan serta pengelolaan kembali lahan hutan yang telah dikembalikan. Masyarakat berharap strategi penertiban kawasan hutan berjalan secara konsisten, disertai pengawasan ketat dan pengelolaan lingkungan yang lestari. Penegakan hukum bukan hanya soal menuntut ganti rugi, tetapi juga mengembalikan fungsi ekosistem hutan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Simbol tumpukan uang di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu itu menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan perlindungan hutan membutuhkan komitmen, keberanian, serta pengelolaan berkelanjutan. Dengan langkah tegas seperti ini, negara berupaya menutup celah lama penjarahan sumber daya alam untuk memastikan hutan Indonesia tetap lestari dan mensejahterakan rakyat luas. (*)
















