Subulussalam | Kunjungan Kapolda Aceh ke Kota Subulussalam diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong penegakan hukum terhadap berbagai persoalan agraria, dugaan mafia tanah, hingga konflik perusahaan perkebunan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
LSM Suara Putra Atjeh secara terbuka meminta agar kedatangan Kapolda Aceh tidak hanya menjadi agenda seremonial, namun juga membawa semangat baru bagi aparat penegak hukum dalam menuntaskan sejumlah kasus yang dinilai merugikan masyarakat kecil, khususnya warga transmigrasi di Kecamatan Longkib dan wilayah lainnya di Kota Subulussalam.
Pimpinan LSM Suara Putra Atjeh, Anton Steven Tin, mengatakan masyarakat berharap Kapolda Aceh memberi perhatian serius terhadap dugaan mafia tanah yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami berharap kunjungan Bapak Kapolda Aceh memberi kesejukan dan harapan baru bagi masyarakat Kota Subulussalam. Tahun 2026 ini harus menjadi momentum pengungkapan mafia tanah secara serius, termasuk dugaan 75 AJB bermasalah di Desa Lae Saga yang diduga menyalahi aturan,” ujar Anton Steven Tin.
Menurutnya, sejumlah persoalan agraria yang kini menjadi sorotan publik harus mendapat atensi serius aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Jual Beli (AJB) yang kini telah naik ke tahap penyidikan, konflik hak kelola lahan transmigrasi warga Lae Saga dan Darussalam, hingga persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan.
LSM Suara Putra Atjeh juga menyoroti dugaan penguasaan ribuan hektar lahan tanpa HGU oleh PT Sawit Panen Terus (SPT), serta persoalan konsesi HGU PT Laot Bangko yang dinilai bermasalah secara prosedural maupun substansial.
Selain itu, tuntutan warga terhadap dugaan pencemaran limbah, kerusakan jalan, serta pencemaran udara dan air yang diduga ditimbulkan aktivitas PT Binsuli Salam Makmur di Desa Cepu juga diminta segera menjadi perhatian Kapolda Aceh dan instansi terkait.
“Perusahaan yang terbukti melanggar aturan, merugikan masyarakat, serta bermasalah terkait HGU sudah seharusnya dievaluasi bahkan dicabut izinnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Anton Steven.
Ia juga berharap penyidik yang menangani perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen AJB segera bekerja profesional dan transparan, termasuk menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.
“Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengarah pada praktik mafia tanah harus dituntaskan secara terbuka. Masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor-aktor di balik dugaan permainan tanah tersebut,” katanya.
Tidak hanya itu, LSM Suara Putra Atjeh turut meminta perhatian terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap warga transmigrasi Lae Saga, Kecamatan Longkib, yang dinilai harus diproses secara adil demi menjaga rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan surat resmi Pemerintah Kota Subulussalam, Kapolda Aceh dijadwalkan menghadiri agenda silaturahmi dan jamuan makan malam bersama unsur Forkopimda di Pendopo Wali Kota Subulussalam pada Jumat malam, 15 Mei 2026.
Undangan yang ditandatangani Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, tersebut turut melibatkan unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPRK, Kapolres, Kajari, Dandim 0118/Subulussalam, Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, hingga Sekretaris Daerah.
Kunjungan Kapolda Aceh tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat Kota Subulussalam berharap kehadiran Kapolda Aceh tidak hanya mempererat silaturahmi antar lembaga, tetapi juga membawa semangat penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi keresahan warga.//

















